Mamuju Tengah – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kabupaten Mamuju Tengah mendapat perhatian serius dari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar.
Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia dibawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaran bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan Poros Trans Sulawesi tepatnya di pertigaan tugu benteng kayu mangiwang kecamatan tobadak. Para pengendara ini kemudian dihentikan dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Mamuju Tengah, pada Rabu (7/9/2022).
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., MH melalui Kasat Lantas Iptu Mulham, SE mengatakan, saat ini diberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Teguran ini diberikan karena pengendara ini berpotensi membahayakan.
“Karena sebagaimana diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020, ” ujar Mulham.
Dia kembali mengimbau kepada para orang tua perlunya untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apalagi kepada anak di bawah umur.
“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan, rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja, ” imbuhnya.
Mulham juga menyebutkan penegakan hukum terkait sepeda listrik saat ini lebih mengedepankan imbauan. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.